Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Tenang Soal-Soal Keuangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1966 TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENANG SOAL-SOAL KEUANGAN Menimbang : bahwa perlu Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan disetujui dengan Undang-undang. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN. Pasal 1. Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan yang belum terselesaikan antara dua negara tertanggal 7 (tujuh) bulan September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2. Persetujuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penandatangannya. Pasal 3… Pasal 3 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 34