Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Reaksi!

Belum ada reaksi.