Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG- REPUBLIK INDONESIA UNDANG- REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11) MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara;
bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang mendesak untuk menjamin kontinuitet produksi hasil-hasil tembakau dan menghindarkan pengangguran;
bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N
1 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 N
11);
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat :
Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Ordonansi Cukai Tembakau (S
1932- N
517); 3. Instruksi… 3. Instruksi Presiden Republik Indonesia N
Instr.2/K
T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat Front Ekonomi 1962: 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N
1 tahun 1963 yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963: Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong Memutuskan :
Mencabut : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU TANPA PITA-PITA CUKAI DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN- PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS TANPA PITA CUKAI, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 2 MARET 1963 DALAM LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 11:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal 1… Pasal
Terhadap hasil-hasil tembakau yang dihasilkan oleh perusahaan- peruahaan hasil tembakau dalam daerah pabean, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang untuk tidak memperlakukan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dari Ordonansi Cukai Tembakau (S
1932 N
517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang N
14 Prp tahun 1959). Pasal 2. Pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dilakukan dengan cara yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan yang tercantum dalam Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl 1932 N
517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang N
14 Prp tahun 1959) dan "Tabaksaccijns Verordening" (S
1932 N
560 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah N
54 tahun 1959). Pasal 3. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang
Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I
Ditetapkan di J
pada tanggal 1 Juni 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 56 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN- PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO.11) MENJADI UNDANG-UNDANG. UMUM.
Berhubung dengan sangat berkembangnya industri hasil-hasil tembakau dalam negeri, pendapatan cukai tembakau dewasa ini merupakan sumber keuangan Negara yang amat penting.
Pelunasan cukai-tembakau berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku sampai sekarang ini ialah dengan cara menyerahkan (menjual) pita-pita cukai untuk dilekatkan pada bungkusan-bungkusan hasil tembakau.
Berhubung dengan adanya pemikiran untuk meninjau cara penggunaan pita-cukai dan untuk menghindarkan kelambatan dalam produksi hasil-hasil tembakau dan pengangguran, maka dipandang sangat perlu untuk sebagai langkah pendahuluan mengambil tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan dari cara pemungutan cukai tembakau terhadap hasil-hasil tembakau
PASAL DEMI PASAL. Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2655