Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964

UNDANG- REPUBLIK INDONESIA UNDANG- REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11) MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

bahwa cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara;

bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang mendesak untuk menjamin kontinuitet produksi hasil-hasil tembakau dan menghindarkan pengangguran;

bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

1 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 N

11);

bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat :

Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Ordonansi Cukai Tembakau (S

1932- N

517); 3. Instruksi… 3. Instruksi Presiden Republik Indonesia N

Instr.2/K

T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat Front Ekonomi 1962: 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

1 tahun 1963 yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963: Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong Memutuskan :

Mencabut : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU TANPA PITA-PITA CUKAI DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN- PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS TANPA PITA CUKAI, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 2 MARET 1963 DALAM LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 11:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal 1… Pasal

Terhadap hasil-hasil tembakau yang dihasilkan oleh perusahaan- peruahaan hasil tembakau dalam daerah pabean, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang untuk tidak memperlakukan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dari Ordonansi Cukai Tembakau (S

1932 N

517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang N

14 Prp tahun 1959). Pasal 2. Pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dilakukan dengan cara yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan yang tercantum dalam Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl 1932 N

517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang N

14 Prp tahun 1959) dan "Tabaksaccijns Verordening" (S

1932 N

560 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah N

54 tahun 1959). Pasal 3. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang

Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I

Ditetapkan di J

pada tanggal 1 Juni 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 56 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN- PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO.11) MENJADI UNDANG-UNDANG. UMUM.

Berhubung dengan sangat berkembangnya industri hasil-hasil tembakau dalam negeri, pendapatan cukai tembakau dewasa ini merupakan sumber keuangan Negara yang amat penting.

Pelunasan cukai-tembakau berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku sampai sekarang ini ialah dengan cara menyerahkan (menjual) pita-pita cukai untuk dilekatkan pada bungkusan-bungkusan hasil tembakau.

Berhubung dengan adanya pemikiran untuk meninjau cara penggunaan pita-cukai dan untuk menghindarkan kelambatan dalam produksi hasil-hasil tembakau dan pengangguran, maka dipandang sangat perlu untuk sebagai langkah pendahuluan mengambil tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan dari cara pemungutan cukai tembakau terhadap hasil-hasil tembakau

PASAL DEMI PASAL. Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2655

Komentar!