Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Oktober 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Oktober 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Oktober 1964 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.