Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN DAN DI JAKARTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah-daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta, dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;

  1. Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN DAN DI JAKARTA. Pasal 1. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Palembang. Pasal 2… Pasal 2. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung. Pasal 3. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 4. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah Tingkat I Jambi. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 5. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Lampung yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang. Pasal 6. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan-pengadilan Negeri dalam Daerah Tingkat I Jambi yang sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang. PERATURAN… PERATURAN PENUTUP. Pasal 7. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 84 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. II TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN DAN DI JAKARTA. UMUM. Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini, di dalam prinsipnya di tiap-tiap Daerah Tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap Daerah Tingkat II diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya, segera dapat diwujudkan, apabila teknis dapat dipertanggung-jawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban Pengadilan tinggi di Medan dan di jakarta, dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Palembang. Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang tersebut harus dilaksanakan dengan segera, dan daerah hukumnya ditetapkan. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951. Hal-hal tersebut di atas dijalan dengan Undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2672

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):