Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990

Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Komentar!