Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Agustus 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Agustus 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Juni 1964 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990
Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.