Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1964
Nomor:10
Judul:Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Tanggal Ditetapkan:31 Agustus 1964
Tanggal Diundangkan:31 Agustus 1964
Tanggal Berlaku:22 Juni 1964

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):