Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 52), menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknnya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 51.);
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat :
Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor kedalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 52), menjadi Undang-undang.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan :
kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel, termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down);
daerah pabean : bagian-bagian dari Republik Indonesia yang merupakan wilayah dimana dipungut bea masuk dan bea keluar;
impor: pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.
Pasal 2
(1)Atas kendaraan bermotor yang diimpor dari luar pabean dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sebanyak :
25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang beroda dua atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk 14 orang atau lebih dan mobil penarik montage, tanki, penyiram, penyapu kotoran dan faccali;
100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor lainnya.
(2)Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 87) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan dan pengembalian bea masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor oleh orang atau badan yang mengimpor kendaraan bersangkutan.
Pasal 4
(1)Dari pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa itu dikecualikan:
kendaraan ambulance, orang sakit, jenazah dan pemadam kebakan. traktor-traktor dan forklif;
kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan Pemerintah Pusat/Daerah;
kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan international menghendaki demikian.
(2)Pengecualian yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c pasal ini tidak berlaku apabila kendaraan bermotor bersangkutan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal pengimporannya diserrahkan dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c tersebut pada ayat 1 diatas. Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh pihak penerima kendaraan bermotor bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa ini kepada Negara.
Pasal 6
(1)Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas Undang-undang ini dikenakan hukuman administratip serupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
(2)Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk bungkusannya disita dengan tidak menggindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.
Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, ttd DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963. Sekretaris Negara, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 71 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1963 TENTANG PEMUNGUTAN "SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA" ATAS KENDARAAN YANG DIIMPOR KEDALAM PABEAN - PABEAN I. UMUM Pada pemasukan untuk dipakai dari kendaraan bermotor kedalam daerah pabean tidak lagi dikenakan pajak masuk. Juga terdapat pengecualian dari bea balik nama dari kendaraan bermotor itu. Berhubung dengan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah memandang perlu mengadakan pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas semua kendaraan bermotor, yang dimasukkan untuk dipakai kedalam daerah pabean. Pengecualian diberikan untuk beberapa kendaraan bermotor saja yang ditentukan dalam peraturan ini. Berhubung pemungutan dilakukan pada waktu pemasukan kedalam daerah pabean, maka pelaksanaannya diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai, yang untuk itu menggunakan Peraturan tentang bea masuk sebagai pedoman, misalnya tentang penetapan nilai entrepot dari kendaraan bermotor, tentang cara pemungutan jumlah yang terhutang dan lain sebagainya. II. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, ttd TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2563
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.