Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963

Reaksi!

Belum ada reaksi.