Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 MENJADI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan yang dimaksud;
bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dnegan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 13 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 51);
bahwa Peraturan Pemerinttah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat :
Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor (Lembaran- Negara tahun 1962 No. 51), menjadi Undang-undang.
Pasal 1
Istilah Dengan Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: Ke-1."Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (diluar daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962. Ke-2."Pemilik" ialah : A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaran bermotor itu dituliskan yaitu a. orang pribadi;
badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk Perusahaan Negara;
perkumpulan-perkumpulan;
Yayasan;
koperasi;
firma atau perseroan lainnya;
s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia; B. orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri; C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.
Pasal 2
Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor diadakan pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang berada di Indonesia ddan yang baik telah maupun belum memakai tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhitung oleh Pemilik.
Pasal 4
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang :
dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
dimiliki oleh anggota perwaakilan negara asing di Indonesia yang memakai nnomor CD atau CC;
dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Peengawasan;
kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu disegel. Penyegelan itu dilaakukan oleh atau atas nama pembesar yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang-undang dalam Lembara-Negara tahun 1934 No. 7 18 sedemikian rupa sehingga pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak merusak segel itu;
yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 5
(1)Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan kelas tarip yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan kendaraan bermotor sebagaimana diilampirkan pada Undang-undang ini.
(2)Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atau Kendaraan Bermotor ialah :
Para Menteri;
Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Perusahaan Negara;
Anggota Angkatan Bersenjata;
Anggota Lembaga-lembaga Negara;
Pasal 6
(1)Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor yang terhutang untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya Unndang-undang ini atau saat pemilikan.
(2)Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Pasal 7
(1)Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaran Bermotor belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 19 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63).
(2)Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan suatu daftar pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal 6 ayat (1).
Pasal 8
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendarraan Bermotor ialah :
Untuk pemilik perseorangan : orang yang bersangkutan atau kuasanya atau ahliwarisnya:
- Untuk pemilik yang berupa badan dan sebagainya : pengurusnya dan atau perseronya. Kepada lnspeksi Keuangan mengumumkan pertangunganjawab administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.
Pasal 10
(1)Sejak saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran kembali Kendaraan Bermotor.
(2)Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang bersangkutan belum lunas.
Pasal 11
Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermorot yang terhutang ternyata kurang dibayar, maka kekurangan itu ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
Pasal 12
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor kadaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.
Pasal 14
(1)Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor.
(2)Undang-undang ini mulai berlaku pda hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, ttd DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963. Sekretaris Negara, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 70 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR Berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat, maka kebutuhan keuangan Negara bertambah pula. Untuk mengatasi kesulitan itu, kiranya sudah selayaknya bahwa dari golongan masyarakat yang berada dapat diharapkan pemberian pengorbanan istimewa kepada Negara. Pengorbanan istimewa tersebut diwujudkan dalam bentuk Sumbangan Wajib Istimewa kepada Negara. Sumbangan Wajib itu berdiri disamping pungutan-pungutan Negara dalam bentuk pajak-pajak Negara. Yang dimaksudkan sebagai golongan masyarakat yang berada, ialah mereka yang memiliki kendaraan bermotor sebagai harta kekayaan yang terlihat. Bukanlah dimaksud Pemerintah untuk dengan mengadakan pungutan Sumbangan Wajib itu menahan atau mengurangi hasrat masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Sumbangan Wajib tersebut hanya dipungut untuk satu kali saja ialah untuk tahun 1962, sehingga tidak akan mempengaruhi hasrat penanaman dalam bidang pengangkutan dengan kendaraan bermotor. Segala peraturan lain yang dalam Undang-undang ini ditunjuk atau disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aslinya dalam bahasa Belanda. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ke-1Obyek Sumbangan Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah semua kendaraan bermotor. Ke-2.Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhutang oleh pemilik kendaraan bermotor itu dan pemberian pengertian termaksud adalah dimaksud untuk menentukan siapa yang bertanggung-jawab bagi pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam pasal 4 dibawah huruf f ditera keterangan guna memungkinkan pemberian pengecualian untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan sifat pemakaiannya layak untuk dikecualikan yaitu antara lain kendaraan bermotor kematian, kendaraan bermotor untuk pemadam api dan sebagainya.
Pasal 5
(1)Dalam tiga lampiran dari Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ini ditetapkan kelas-kelas tarip untuk kendaraan bermotor dengan adanya pembagian menurut isi silinder motor dalam cc.
(2)Perusahaan Negara adalah perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.19 Prp tahun 1960. Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Negara ialah antara lain : Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 6 dan 7 Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari. Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan. Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus dilunaskan oleh yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan Kas Negara termasuk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara. Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan dengan surat paksa menurut peraturan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1959.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 Untuk penertiban Sumbangan Wajib Istimewa ini dan pendaftaran kendaraan bermotor diperlukan suatu pendaftaran kembali kendaraan bermotor. Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk itu akan dikeluarkan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan setelah diadakan musyawarah. Pasal 11 s/d 14 Cukup jelas. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, ttd TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2562
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.