Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 no. 50) Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1963
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1963