Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1963
Nomor:10
Judul:Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
Tanggal Ditetapkan:4 September 1963
Tanggal Diundangkan:4 September 1963
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1963

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):