Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1963 Menimbang : bahwa bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar;
- Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Negara I.B.W. (Lembaran- Negara tahun 1927 No. 419); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Bagian-Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963. Pasal 1 . Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni : Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dan Percetakan dari Di rektorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undang-undang ini. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963 Presiden Republik Indonesia, TTD SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963. Sekretaris Negara, TTD LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 92
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.