Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN TAMBAHAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 Menimbang : bahwa anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Prp tahun 1960, perlu ditambah; Mengingat : pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian- bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia tahun 1960. Pasal 1. Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. jakni: Bagian I.B.W I : Jawatan Pegadaian, Bagian I.B.W. V : Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Bagian I.B.W. XI : Pelabuhan Tanjung Priuk, Bagian I.B.W. XIII : Perusahaan Tambang Timah Bangka, Bagian I.B.W. XVI : Jawatan Kereta Api, dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 Prp tahun 1960 ditambah menurut lampiran-lampiran dari Undang-undang ini. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1962. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1962. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 5
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.