Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1962
Nomor:4
Judul:Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Tanggal Ditetapkan:18 Januari 1962
Tanggal Diundangkan:18 Januari 1962
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):