Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1962 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960 |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Januari 1962 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Januari 1962 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1960 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.