Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1961 Menimbang : bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 23 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-undang Perusahaan Negara I.B.W. (Lembaran Negara tahun 1927 No. 419);
c. undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961. Pasal 1. Anggaran bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W., yaitu : Bagian I.B.W. II : Perusahaan Garam dan Soda Negara; Bagian I.B.W. IV : Perusahaan Percetakan Negara; Bagian I.B.W. V : Jawatan Pos, Telepon dan Telgrap; Bagian I.B.W. XVI : Jawatan Kereta Api; Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1961 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang-undang ini. Pasal 2. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1962. Presiden Republik Indonesia, TTD SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1962. Sekretaris Negara, TTD MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 99