Perubahan/Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Tahun 1961
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1961 Menimbang : bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 (Lembaran - Negara Tahun 1961 No. 22) perlu diubah dan ditambah ; Mengingat : Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia ; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang, tentang Perubahan/Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1961. Pasal 1 Pendapatan Negara Routinte diubah/ditambah seperti terperici dalam Lampiran I Undang-undang ini. Pasal 2 Belanja Negara Routine diubah/ditambah seperti terperinci dalam Lampiran II Undang-undang ini. Pasal 3 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi. Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan Penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, Pada tanggal 31 Desember 1962. Presiden Republik Indonesia, TTD SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 1962. Sekretaris Negara, TTD MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 98