Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1962
Nomor:10
Judul:Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962
Tanggal Ditetapkan:18 Juni 1962
Tanggal Diundangkan:18 Juni 1962
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):