Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962 Menimbang : bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang- undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia ;

  2. Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 No. 419) ;

c. Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia ; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dan Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962. Pasal 1. Anggaran bagian-bagian perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ; - Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ; - Bagian U.P.I. XVI : Jawatan Kereta Api; - Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang- undang ini. Pasal 2. Pembiayaan anggaran perusahaan-perusahaan berdasarkan Undang- undang Perusahaan Indonesia tersebut dalam pasal 1 yang mengenai penanaman modal dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 18 Juni 1962. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1962. Sekretaris Negara, ttd MOHD.ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 28

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):