Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1961 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961 Menimbang : bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961; Mengingat :
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
Pasal 7, 8 ayat (2) dan (10) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961. Pasal 1 Pendapatan Negara menurut perkiraan berjumlah R
66 milyar, yang terdiri atas:
penerimaan biasa sebesar R
47 milyar dan
penerimaan luar biasa sebesar R
19 milyar; seperti dimuat secara terperinci dalam lampiran I Undang-undang ini. Pasal 2 Belanja Negara menurut perkiraan berjumlah R
82,65 milyar, yang terdiri atas:
pengeluaran routine sebesar R
52,65 milyar seperti dimuat secara terperinci dalam lampiran II undang-undang ini dan
pengeluaran pembangunan termasuk Anggaran Pembangunan Khusus sebesar R
30 milyar. Pasal 3 Penggunaan pengeluaran R
30 milyar untuk membiayai pembangunan nasional semesta berencana termaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan undang-undang ini, tidak berlaku lagi. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 22