Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Pokok- Pokok Kepegawaian

Mengubah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952

Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia

Komentar!