Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Juli 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Juli 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Februari 1961 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Pokok- Pokok Kepegawaian
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952
Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.