Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juni 1961 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991
Kejaksaan Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.