Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965

Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965

Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

Reaksi!

Belum ada reaksi.