Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1959
Nomor:27
Judul:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:26 Juni 1959
Tanggal Diundangkan:4 Juli 1959
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959

Tampilan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959

Sumber

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965

    Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965

    Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):