Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968

Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Mengubah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947

Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):