Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1958 |
| Nomor | : | 82 |
| Judul | : | Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia |
| Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 1958 |
| Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 1958 |
| Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 1958 |
Tampilan
