Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 1958 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DAN PADA KEADAAN DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 79 TAHUN 1957 UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang.

  2. Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub a di atas. Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van beleg" dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk semua perairan teritornya dalam keadaan perang menurut Undang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang- undang No.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 170);

  2. Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara tahun 1957 No. 160) terutama pasal 5 ayat 2 dan 3;

c. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERPANJANG JANGKA- WAKTU SATU TAHUN DARIPADA KEADAAN PERANG YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NO.225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.79 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.170), UNTUK SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Pasal 1. Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktu keadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1957 No. 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun, terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958. Pasal 2. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang perpanjangan keadaan perang" dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 17 Desember 1958 ttd. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN UNDANG-UNDANG NO.82 TAHUN 1958 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DARIPADA KEADAAN DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.79 TAHUN 1957 UNTUK SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 menetapkan bahwa jangka waktu untuk keadaan darurat selama-lamanya enam bulan dan untuk keadaan perang selama-lamanya adalah satu tahun. Pada tanggal 17 Desember 1957 dengan Keputusan Presiden No.225 tahun 1957 maka seluruh wilayah Negara Republik Indonesia termasuk semua perairan toritornya dinyatakan dalam keadaan perang. (Pengesahan pernyataan tersebut dilakukan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 170. Vide pasal 4 ayat 2 yo. pasal 5 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957). Pada tanggal 17 Desember 1958 yang akan datang ini jangka waktu keadaan perang yang kini sedang berlangsung akan berakhir dan seluruh wilayah negara Republik Indonesia dengan sendirinya menurut hukum akan dikuasai oleh keadaan biasa, jika tidak diadakan perpanjangan jangka waktu keadaan perang tersebut. Hal demikian itu sementara ini yakin tidak dapat dipertanggungjawabkan. 2. Situasi keamanan seluruh Negara, dengan mengingat akan faktor-faktor baik dalam negeri sendiri sepertinya perkembangan politik, ekonomi dan sosial pun perkembangan (follow-up dan lain sebagainya) operasi-operasi militer maupun luar negeri sepertinya situasi internasional dewasa ini disekeliling kita dan lain sebagainya, belum juga mengidzinkan penghapusan keadaan perang sekalipun secara "partieel", karena sementara ini tetap masih, dibutuhkan kewaspadaan yang se- tinggi-tingginya, Maka perlu memperpanjang jangka waktu keadaan perang tersebut. 3. Perpanjangan termaksud berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 ayat 3 dari Undang- undang Keadaan Bahaya 1957.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):