Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA NO. 64)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

  1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukai atas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masuk atas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).

  2. Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871 /I.N.;

b. Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NO.17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA DAN KENAIKAN BEA-MASUK ATAS BIR UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukai atas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masuk atas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64) ditetapkan sebagai Undang- undang dengan perubahan- perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Jumlah cukai atas : A. Bir, yang ditetapkan pada pasal 2 ayat 2 dari Ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1931 No.488), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81) diubah menjadi "dua ratus rupiah tiap-tiap hektoliter". B. 1. Gula, yang ditetapkan pada pasal 5 dari Ordonansi Cukai Gula, (Staatsblad 1933 No.351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang- undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81) diubah menjadi "seratus dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram". 2. Saccharin dan barang-barang pemanis lainnya yang dibuat secara sintitis dan zat pemanis lebih tinggi daripada gula, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 62 ayat 1 dari ordonansi tersebut yang kemudian diubah dan ditambah yang terakhir dengan Undang- undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubah menjadi "enam ratus tiga puluh lima rupiah tiap-tiap satu kilogram . Pasal 2. Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang- undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubah lagi sebagai berikut : Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur "Rechten" diubah menjadi : I .................... Rp. 210,- IIa .................... " 240,- IIb .................... " 220,- Pasal 3. Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai yang harus dibayar atas barang- barang yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tersedia dalam jumlah yang banyaknya melebihi sesuatu jumlah maximum yang ditetapkan. Pasal 4. Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusnya, akan disita dengan tidak mengindahkan apakah barang- barang itu kepunyaan yang terhukum. Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran. Pasal 5. Untuk menghindarkan penuntutan di muka hakim karena peristiwa- peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang ini mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957, sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan bea-masuk atas bir. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA DAN KENAIKAN BEA-MASUK ATAS Penjelasan atas rancangan undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1346.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):