Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG MATA UANG TAHUN 1953 SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang- undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46);

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;

    Mengingat:

    Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46) sebagai Undang- undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46) ditetapkan sebagai Undang- undang, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Pasal 5 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi:

    (1)

    Uang logam Indonesia yang sah adalah:


  3. dari aluminium : uang satu sen, uang lima sen, uang sepuluh sen, uang dua puluh lima sen, uang lima puluh sen.

b. dari aluminium brons: uang satu rupiah, uang dua setengah rupiah. Mata-uang-mata-uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (2) Uang logam lima puluh sen dari nekel yang masih beredar berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1953 tetap dianggap sebagai uang logam yang sah. (3) Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sebagai tindakan peralihan, sampai didalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 sub b pasal ini. (4) Jumlah peredaran tiap-tiap tahun diatur dengan keputusan Menteri Keuangan". Pasal 2. Pasal 6 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi: "Pasal 6. Banyaknya pembuatan masing-masing jenis uang logam untuk tiap- tiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan". Pasal II. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 15 September 1958 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 125 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.4 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG MATA UANG SEBAGAI UNDANG-UNDANG. UMUM Pada dewasa ini beredar uang logam dari alminium satu sen, lima sen, sepuluh sen, dua puluh lima sen dan uang logam nekel dari lima puluh sen; Perbuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan oleh karena bahannya (nekel) sukar sekali di dapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalam masyarakat. Karena itu kebutuhan ini perlu segera dipenuhi. Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keuangan dengan ini perlu dikeluarkan uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan dua setengah rupiah. Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertas Pemerintah. Uang kertas ini akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredar dalam masyarakat. Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlu segera dilakukan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Uang logam yang akan dikeluarkan dibuat dari aluminium dan dari aluminium brons. Uang logam dari nekel yang sekarang beredar tetap dianggap sebagai uang sah. Disamping ini akan dikeluarkan uang logam lima puluh sen dari aluminium. Pasal 2. Cukup jelas. Berhubung dengan telah berdirinya pencetakan uang logam di Kebayoran yang diberi nama Perusahaan Negara Arta Yasa, maka pembuatan uang logam akan dilakukan pada perusahaan tersebut. Pasal II. Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):