Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1958 TENTANG TANDA-TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

  1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41);

  2. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;

    Mengingat:

    Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No.41) sebagai Undang- undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No.41) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan ini diberikan tanda-tanda penghargaan berupa Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Peristiwa. BAB II SATYALANCANA BHAKTI Pasal 2. Kepada anggota Angkatan Perang yang mendapat luka-luka sebagai akibat langsung kegiatan musuh dan di luar kesalahannya sehingga memerlukan perawatan kedokteran diberi tanda penghargaan berupa sesuatu satyalancana yang bernama "Satyalancana Bhakti". Pasal 3.

    (1)

    Satyalancana Bhakti berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana segi tujuh, dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 25 milimeter, disebelah muka satyalancana dilukiskan tulisan "Bhakti" dan disebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".

    (2)

    Pita dari Satyalancana Bhakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna hijau laut dan kuning yang sama lebarnya ditengah- tengah strip-tegak-putih dengan lebar 2 milimeter. Pasal 4. Satyalancana Bhakti dianugerahkan juga secara anumerta kepada anggota Angkatan Perang yang gugur dalam menjalankan tugasnya sebagai akibat langsung kegiatan musuh dan di luar kesalahannya sendiri. Pasal 5.

    (1)

    Satyalancana Bhakti dianugerahkan kepada warga-warga Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang melakukan suatu perintah dari Angkatan Perang dan memenuhi ketentuan ketentuan dimaksud dalam pasal 2 dan 4.

    (2)

    Ketentuan dalam pasal 4 berlaku juga bagi mereka tersebut dalam ayat 1 pasal ini. BAB III SATYALANCANA TELADAN. Pasal 6. Kepada anggota Angkatan Perang yang termasuk golongan prajurit yang dalam waktu perang atau dalam operasi selama 1 tahun berturut-turut atau dalam waktu diluar keadaan-keadaan seperti tersebut diatas sedikit- dikitnya 3 tahun berturut-turut menjalankan tugasnya dengan berkelakuan baik, setia, sungguh-sungguh, sehingga dapat menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi yang lain, diberikan suatu tanda penghargaan berupa suatu satyalancana dengan nama "Satyalancana Teladan". Pasal 7.

    (1)

    Satyalancana Teladan berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana segi lima, dibuat dari logam berwarna perunggu mempunyai garis tengah 25 milimeter, di sebelah muka satyalancana dilukiskan gambar bintang, jangkar dan burung garuda dengan dilingkari tulisan "Prajurit Utama" di sebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "Republik Indonesia." (2) Pita dari Satyalancana Teladan bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna putih, kuning, biru, kuning, putih yang sama lebarnya. Pasal 8. Kepada mereka yang telah mendapatkan anugerah Satyalancana Teladan dapat diberikan Satyalancana Teladan untuk kedua dan ketiga kalinya. Pasal 9. Pemberian ulangan tersebut dalam pasal 8 dilakukan dengan melekatkan pada pita sebuah bintang kecil berwarna perak untuk tiap-tiap Satyalancana Teladan Ulangan. Pasal 10. Kepada anggota Angkatan Perang yang menerima Satyalancana Teladan diberikan hadiah bulanan sebesar Rp. 50,- untuk tiap- tiap Satyalancana Teladan. BAB IV SATYALANCANA KESETIAAN. Pasal 11. Kepada anggota Angkatan Perang yang telah melakukan kewajiban dinas ketentaraan selama 8 tahun, 16 tahun atau 24 tahun penuh dengan tidak terputus-putus, berkelakuan baik, setia dan bekerja dengan sungguh- sungguh diberikan tanda penghargaan berupa suatu satyalancana bernama "Satyalancana Kesetiaan". Pasal 12. Satyalancana Kesetiaan berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar,dibuat dari logam berwarna perunggu untuk dinas 8 tahun, berwarna perak untuk dinas 16 tahun dan berwarna emas untuk dinas 24 tahun, dan masing-masing mempunyai garis tengah 25 milimeter, disebelah muka satyalancana dilukiskan rangkaian padi dan kapas dengan tulisan "Tamtama Setia" ditengahnya dan dibawah tulisan ini dilukiskan angka Rumawi VIII untuk dinas 8 tahun, angka Rumawi XVI untuk dinas 16 tahun dan angka Rumawi XXIV untuk dinas 24 tahun, disebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "Republik Indonesia". Pasal 13. Pita dari Satyalancana Kesetiaan bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna biru muda, biru tua, biru muda yang sama lebarnya. Pasal 14. Pada pita kecil Satyalancana Kesetiaan yang dipakai menurut ketentuan dalam pasal 29 ditempatkan angka Rumawi VIII, XVI atau XXIV berturut-turut untuk Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun atau 24 tahun dinas tentara dan dibuat dari logam berwarna sama dengan satyalancananya. Pasal 15. Pemberian Satyalancana Kesetiaan untuk dinas 16 tahun atau 24 tahun berarti penggantian dari Satyalancana Kesetiaan yang diterima sebelumnya. BAB V SATYALANCANA-SATYALANCANA PERISTIWA. Pasal 16. Kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip telah mengikuti:


  3. peristiwa-peristiwa, dalam mana Angkatan Perang mengambil suatu bagian aktip dalam mempertegak kekuasaan kedaulatan negara terhadap musuh yang bersenjata, baik dari dalam maupun dari luar, atau b. peristiwa-peristiwa penting dalam pertumbuhan dan sejarah Angkaran Perang; dan selama atau sesudah masa terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut pda huruf a atau huruf b tidak melakukan sesuatu yang mencemarkan, merugikan atau mengurangi nilai dan sifat kelanjutan perjuangan, diberikan tanda-tanda penghargaan berupa satyalancana-satyalancana yang disebut "Satyalancana Peristiwa". Pasal 17.

    (1)

    Peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 16 huruf a ialah:

  4. peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu.

  5. peristiwa Perang Kemerdekaan kedua, c. peristiwa-peristiwa lain dimana Angkatan Perang ditugaskan oleh Pemerintah melakukan operasi militer.

    (2)

    Peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 16 huruf b ialah peristiwa-peristiwa yang merupakan kebanggaan nasional atau Angkatan Perang yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18.

    (1)

    Selain syarat-syarat tersebut dalam pasal 16 huruf a dan b pemberian Satyalancana-satyalancana Peristiwa untuk peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, hanya dapat dilakukan dalam hal yang bersangkutan mengikuti secara aktip peristiwa- peristiwa tersebut dalam batas waktu tersebut dibawah:

  6. mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu dari tanggal 20 Juni 1947 sampai dengan 22 Pebruari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid;

  7. mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan kedua dalam jangka waktu 18 Desember 1948 sampaidengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid.

    (2)

    Syarat-syarat waktu dan/atau syarat-syarat untuk pemberian Satyalancana-satyalancana Peristiwa untuk peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf c dan ayat 2 ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19.

    (1)

    Nama dari Satyalancana-satyalancana Peristiwa yang disebut dalam pasal 17 ayat 1 huruf a dan b berturut-turut untuk:

  8. peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu disebut "Satyalancana Perang Kemerdekaan kesatu".

  9. peristiwa Perang Kemerdekaan kedua disebut "Satyalancana Perang Kemerdekaan kedua".

    (2)

    Nama dari Satyalancana-satyalancana Peristiwa lainnya yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf c dan ayat 2 ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20.

    (1)

    Satyalancana-satyalancana Peristiwa berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan nama dari Satyalancana Peristiwa dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, disebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".

    (2)

    Pita satyalancana dari Satyalancana-satyalancana Peristiwa berukuran lebar 25 milimeter dan panjang 35 milimeter.

    (3)

    Warna pita untuk tiap-tiap Satyalancana Peristiwa yang dimaksud dipasal 19 ayat 1 huruf a dan b, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran yaitu:

  10. untuk Satyalancana Perang Kemerdekaan kesatu, merah putih yang sama lebarnya.

  11. untuk Satyalancana Perang Kemerdekaan kedua, dasar merah dengan pakai strip-tegak-putih ditengah-tengah yang lebarnya 2 milimeter.

    (4)

    Warna pita dari tiap-tiap Satyalancana Peristiwa yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 21.

    (1)

    Satyalancana-satyalancana Peristiwa diberikan kepada warga-negara Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Perang menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Satyalancana-satyalancana Peristiwa diberikan juga kepada warga- negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang ikut-serta secara aktip dalam sesuatu peristiwa yang termaksud dalam bab V ini atas perintah Angkatan Perang. BAB VI PEMBERIAN. Pasal 22. Satyalancana-satyalancana Bhakti, Teladan, Kesetiaan dan Peristiwa dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan. Pasal 23. Tiap pemberian satyalancana disertai dengan penyeahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran. Pasal 24. Penyerahan satyalancana dan piagam dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Kepala Staf Angkatan. Pasal 25. Tata-cara pengusulan dan pemberian satyalancana yang dimaksud dipasal, 23 ini ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan. Pasal 26. Pelaksanaan penyerahan tersebut dipasal 24 dapat diserahkan kepada penjabat-penjabat yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. BAB VII URUTAN TINGKATAN. Pasal 27. Untuk tingkatan dari atas kebawah dari satyalancana-satyalancana tersebut dalam peraturan ini ialah:

    1. Satyalancana Bhakti.

    2. Satyalancana Teladan.

    3. Satyalancana Kesetiaan berturut-turut untuk 8, 16, 24 tahun dinas tentara.

    4. Satyalancana-satyalancana Peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu dan kedua.

    5. Satyalancana-satyalancana peristiwa-peristiwa lain. BAB VIII PEMAKAIAN. Pasal 28. Satyalancana-satyalancana Bhakti, Teladan, Kesetiaan dan Peristiwa dipakai secara lengkap pada upacara Peringatan Hari Nasional, upacara Peringatan Hari Angkatan Perang dan upacara- upacara resmi lainnya yang ditentukan oleh Kepala Staf Angkatan, pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut urutan tingkatan satyalancana seperti ditetapkan dalam pasal 27 sebanyak- banyaknya 4 satyalancana. Dalam hal terdapat lebih dari 4 satyalancana maka deretan satyalancana kedua diletakkan dibawah deretan satyalancana petama sedemikian sehingga satyalancana-satyalancana dari deretan kedua nampak tepat dibawah dan diantara satyalancana- satyalancana deretan pertama. Demikian seterusnya untuk penempatan deretan ketiga, keempat dan selanjutnya. Pasal 29. Pada waktu diluar dari pada yang ditentukan pada pasal 28 diatas, tiap- tiap satyalancana dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil, berukuran 25 x 10 milimeter, berwarna menurut pita aseli, pada dada sebelah kiri diatas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut urutan tingkat satyalancana seperti ditetapkan dalam pasal 27 sebanyak-banyaknya 4 pita. Dalam hal terdapat lebih dari 4 pita maka deretan kedua diletakkan dibawah deretan pertama; demikian pula seterusnya untuk deretan ketiga, keempat dan selanjutnya. Pasal 30. Satyalancana atau pita tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman penjara, hukuman penahanan atau selama menjalankan pekerjaan lain sebagai hukuman. Pasal 31. Urutan pemakaian untuk Satyalancana-satyalancana Peristiwa ditentukan menurut urutan waktu terjadinya peristiwa untuk mana dianugerahkan tanda penghargaan. Pasal 32. Disamping yang ditentukan dalam pasal 30 Kepala Staf Angkatan dapat menentukan peraturan-peraturan lain tentang larangan pemakaian satyalancana-satyalancana. BAB IX PENCABUTAN. Pasal 33. Hak atas satyalancana-satyalancana dicabut apabila yang menerima:

  12. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pejcabutan hak untuk masuk dalam dinas angkatan bersenjata;

  13. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan negara atau karena desersi;

  14. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;

  15. diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;

e. memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 34. Disamping ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 33 maka Satyalancana Teladan dapat pula dicabut apabila yang memilikinya menjalankan tindakan-tindakan sehingga ia menurut pertimbangan Kepala Staf Angkatan tidak dapat lagi dijadikan teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan utama bagi yang lain. Pasal 35. Hak untuk memakai Satyalancana Teladan serta hak untuk penerimaan hadiah tersebut dipasal 10 menjadi hilang dengan sendirinya bilamana yang bersangkutan diberhentikan dari dinas ketentaraan atau diangkat dalam pangkat yang tidak termasuk golongan prajurit. BAB X LANCANA KEMAHIRAN. Pasal 36. (1) Kepada anggota Angkatan Perang yang mempunyai kemahiran dalam suatu kejuruan/vak dapat diberikan tanda penghargaan berupa Lancana Kemahiran. (2) Segala sesuatu mengenai Lancana Kemahiran diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB XI PENUTUP. Pasal 37. Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan. Pasal 38. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tanda-tanda penghargaan khusus militer". Pasal 11. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO, Diundangkan pada tanggal 6 September 1958. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan, ttd DJUANDA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 124 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 2 TAHUN 1958 TENTANG TANDA-TANDA PENGHARGAAN No. 41) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pemerintah berpendapat, bahwa Angkatan Perang dalam usahanya menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara yang sempurna, perlu memenuhi syarat-syarat pemeliharaan jiwa keutuhan persatuan serta pemupukan mutu setinggi-tingginya untuk mencapai daya tempur yang sebesar-besarnya, sehingga wajiblah tiap-tiap anggota Angkatan Perang mendukung setinggi-tingginya norma-norma penyelenggaraan tugas, kesetiaan menjalankan dinas dan semangat berkorban. Untuk mengerahkan dan memelihara sifat-sifat utama keprajuritan, perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang dapat mengembangkan jiwa keutuhan persatuan, kegembiraan bekerja dan mewujudkan perangsang semangat berbakti dan berkorban. Jiwa keutuhan persatuan, kegembiraan bekerja dan semangat berkorban bakti diantaranya dapat tercapai dengan pengakuan dan penghargaan yang setimpal atas jasa-jasa menurut norma-norma pendidikan yang sehat. Berhubung dengan itu perlu diatur ketentuan- ketentuan tentang pemberian tanda-tanda penghargaan kepada seseorang sebagai pengakuan penghargaan atas jasa-jasa berdasarkan nilai-nilai jiwa bangsa Indonesia yang sesuai dengan kemampuan negara. Maka dari itu dan karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan-ketentuan yang termaksud diatas telah ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41). Dalam Undang-undang Darurat yang bersangkutan dalam bab V dipergunakan istilah "peristiwa aksi militer kesatu dan kedua", yang dalam Undang-undang ini diubah menjadi "peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu dan kedua". Yang dimaksud dengan peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu dan kedua itu ialah peristiwa-peristiwa setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, yang lazim disebut "aksi militer kesatu dan kedua". Dalam pasal II Undang-undang ini ditetapkan bahwa Undang-undang tersebut mulai berlaku pada hari diundangkan. Sekalipun demikian pemberian satyalancana-satyalancana yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah Undang-undang ini diundangkan, akan tetapi mungkin juga berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sebelum saat tersebut. . Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):