Wajib-Militer
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Wajib-Militer |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Agustus 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Agustus 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Agustus 1958 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 40 Tahun 1960
Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.