Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 63 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Juli 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Agustus 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 30 April 1958 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953
Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.