Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN UNTUK MEMBEBASKAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA ENAM BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 PEBRUARI 1957 NO. 23 YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 61), SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang; Mengingat : Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan ,Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang- undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tangga l2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang- undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61), sebagai Undang-undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut. Pasal tunggal. Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enam bulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitu dari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai data surut sampai tanggal 30 April 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Menteri Kehakiman. ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Keuangan. ttd SOETIKNO SLAMET. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 114 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 14 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN UNTUK MEMBEBASKAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA ENAM BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 PEBRUARI 1957 No. 23 YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 61), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Berhubung dengan keadaan yang luar biasa pada permulaan tahun 1957, yang mengakibatkan meningkatnya jumlah peredaran uang disertai pula berkurangnya alat-alat pembayaran luar negeri disebabkan kemunduran dalam ekspor, Bank Indonesia tidak dapat mempertahankan kewajibannya termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yaitu bahwa jumlah semua uang kertas bank, saldo rekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagih dari Bank harus satu perlima dijamin dengan emas, mata uang emas, bahan mata uang emas atau cadangan yang terdiri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan, begitu pula dengan hak-hak atas international Monetary Fund dan Worldbank yang diserahkan atau akan diserahkan pada bank dengan Undang-undang, maka berdasarkan pasal 16 ayat 3 Dewan Moneter dengan keputusannya tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 telah menetapkan bahwa untuk masa 30 Januari 1957 sampai 30 April 1957 persentasi jaminan termaksud di atas ditentukan sebesar limabelas persen. Semenjak tanggal 30 Januari 1957 itu ternyata persentase jaminan tiap minggu terus menurun hingga pada 23 April 1957 menjadi 15,14%. Perkembangan uang kertas bank yang beredar dan menurunnya persediaan emas dan alat-alat pembayaran luar negeri yang konvertibel belum memberi harapan, bahwa persentasi jaminan dalam masa dekat dapat kembali menjadi 20% lagi, sebagai ditetapkan dalam pasal 16 ayat 1 dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953; bahkan persentasi jaminan 15% tidak dapat dengan pasti dipertahankan selama waktu 3 bulan yang akan datang. Melihat keadaan ini dapat timbul pikiran untuk mencari penyelesaian dengan menentukan persentasi jaminan lebih rendah lagi, misalnya 12,5%. Tetapi penyelesaian demikian ini oleh Pemerintah dipandang kurang praktis dan tidak tepat. Pendapat ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Menentukan jumlah persentasi jaminan bagi bank sirkulasi -yakni kewajiban untuk mempertahankan batas minimum persediaan emas alat-alat pembayaran luar negeri terhadap kewajiban-kewajiban pembayaran tunai - mempunyai arti, apabila jumlah itu setingkat dengan syarat-syarat likwiditet yang lazim dipertahankan. Suatu persentasi jaminan 20% sementara dapat diturunkan hingga 15% dalam keadaan luar biasa, dengan pengharapan bahwa jumlah itu kelak menjadi 20% kembali. Tetapi arti persentasi jaminan hilang isinya apabila ditentukan lebih rendah lagi. Sebagai ancar-ancar, pada umumnya ada baiknya, bahwa ada perimbangan tertentu antara peredaran Bank Indonesia dan persediaan emas dan devisen. Hubungan demikian ini masih dipakai oleh beberapa negara tetapi oleh beberapa negara lain tidak lagi digunakan. Dalam keadaan pada waktu ini, karena kejadian- kejadian, yang menyebabkan merosotnya cadangan devisen kita dan menaiknya peredaran uang muka perimbangan 20%, yang kemudian diturunkan hingga 15%, ternyata tidak dapat dipertahankan. Tujuan Pemerintah ialah untuk mengembalikan perimbangan itu, karena demikian itu dipandang jalan yang sebaik-baiknya untuk meninggikan kepercayaan akan rupiah kita. Lagi pula ancar-ancar umum itu dapat dipandang sesuai dengan kepentingan perekonomian negara kita. Fungsi luar negeri dari persediaan emas dan valuta konvertibel di Bank Indonesia tinggal tetap, Dan pemeliharaan fungsi ini menghendaki tetap diselenggarakannya persediaan alat-alat tersebut besama-sama dengan valuta tidak konvertibel, juga pada bank- bank divisen lain. Pengawasan atas seluruh persediaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia (Dewan Moneter) berdasarkan tinjauan keadaan sebagai dicerminkan oleh neraca pembayaran. Jadi, walaupun Bank Indonesia sementara dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan persediaan menimum akan emas dan valuta konvertibel dalam imbangan dengan kewajiban-kewajiban pembayaran tunai penjagaan polisi pembayaran alat-alat luar negeri. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):