Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1958
Nomor:6
Judul:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:10 Februari 1958
Tanggal Diundangkan:17 Februari 1958
Tanggal Berlaku:17 Februari 1958

Tampilan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):