Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1957 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1957 NO. 9) TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 9);
Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. Mengingat :
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).
c. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.9), sebagai Undang-undang Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.9), ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Pasal 8 sub b Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "b. Bertempat tinggal pokok dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra tingkat ke-II dapat juga bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam Kotapraja yang dilingkari oleh daerah Swatantra tingkat ke-II tersebut". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia ttd SARTONO Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA Diundangkan pada tanggal 17 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 15 PENJELASAN. UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 6 TAHUN 1967 UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Dalam pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah tercantum sebagai salah satu syarat bagi seorang calon anggota untuk dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah: Pasal 8 ad b Undang-undang No. 1/1957: "bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya 6 bulan yang terakhir". Setelah kemudian diperbandingkan, rupanya syarat yang tercantum dalam pasal 8 ad b Undang-undang No. 1/1957 lebih sempit dari ketentuan dalam pasal 120 (1) sub b Undang-undang No. 19 tahan 1956 tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai ketentuan peralihan, yang berbunyi: Pasal 120 (1) ad b Undang-undang No. 19/1956: bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir, atau bagi pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam kota yang terletak dalam wilayah Kabupaten itu". Ketentuan dalam pasal 8 sub b Undang-undang No. 1/1957 dapat menimbulkan tafsiran, bahwa mereka yang bertempat tinggal dalam Kotapraja, yang terletak geografis dalam wilayah daerah tingkat 11 yang bersangkutan, tidak dapat dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat 11 tersebut. Mengingat bahwa Kotapraja biasanya adalah tempat kedudukan ibukota Daerah tingkat 11 yang secara geografis melingkarinya, sedang penduduk Daerah tingkat 11 yang bersangkutan yang telah maju dalam soal pendidikan dan pengetahuan kebanyakan bertempat tinggal dalam ibukota, ketentuan dalam pasal 8 sub b Undang-undang No. 1/1957 itu dapat mempersulit tersedianya calon-calon D.P.R.D. tingkat II, yang dianggap representatip dan sewajarnya untuk menjadi anggota-anggota D.P.R.D. Berhubung dengan pertimbangan ini, maka pasal 8 sub b Undang-undang No. 1/1957 diubah sedemikian rupa sehingga syarat ini menjadi lebih longgar, untuk memungkinkan terpilihnya mereka yang bertempat tinggal dalam Kotapraja sebagai anggota D.P.R.D. tingkat II, yang melingkari Kotapraja tersebut. Kata "dilingkari" tidak perlu ditafsirkan sedemikian, sehingga Kotapraja yang bersangkutan harus sepenuhnya termasuk dalam lingkungan batas-batas satu Daerah Tingkat II. Ada Kotapraja, yang hanya sebahagian dilingkari oleh Daerah Tingkat II, sedang sebahagian dari Kotapraja itu berbatasan dengan laut, misalnya Kotapraja Surabaya dan Semarang. Kota-kota sedemikian itu termasuk pula dalam arti "dilingkari oleh Daerah Swatantra Tingkat II Yang bersangkutan". Begitu pula apabila suatu Kotapraja Yang terletak diperbatasan dari lebih dari satu Daerah Tingkat II, sedemikian hingga sebagian dari batas Kotapraja itu merupakan pula sebagian dan batas salah satu Daerah Tingkat II lainnya, misalnya Kotapraja Binjei, yang terletak diperbatasan Daerah Tingkat II Langkat dan Daerah Tingkat II Deli Serdang. Orang-orang yang bertempat tinggal pokok sedikitnya 6 bulan dalam Kotapraja sedemikian itu boleh dipilih, baik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja yang bersangkutan, ataupun menjadi anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari salah satu Daerah Tingkat II yang masing-masing berbatasan dengan Kotapraja tersebut untuk sebagian, akan tetapi ia tidak boleh menjadi anggota dari lebih dari satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Hal ini tergantung dari pengakuan yang bersangkutan dan dari keadaan-keadaan lain yang nyata, dengan Daerah Tingkat II mana calon anggota mempunyai hubungan jiwa yang erat dan kepentingan Daerah Tingkat II mana yang terutama ingin diselenggarakannya. Ada juga didapati, bahwa di dalam wilayah suatu Daerah Tingkat II terletak 2 Kotapraja, misalnya dalam Daerah Tingkat II Semarang terletak Kotapraja Semarang dan Kotapraja Salatiga. Terhadap kedua Kotapraja ini berlaku ketentuan dalam pasal 8 sub b Undang- undang No. I/1957, seperti telah diubah dengan Undang-undang Penetapan ini, dengan mengingat larangan perangkapan keanggotaan seperti diuraikan di atas. Diketahui: Menteri Kehakiman ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1542 Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-2 pada tanggal 17 Januari 1958 pada hari Jum'at, P. 258/1958
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.