Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVI (JAWATAN KERETA API) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1. Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958, Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Perindustrian, ttd F.J. INKIRIWANG. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 104 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956