Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN TAHUN 1957 NO. 51) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 51).

  2. Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. Mengingat :

  1. Pasal-pasal 0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

  2. Undang-undang No.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).

  3. Undang-undang No. 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun 1956 No.30).

d. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan, "Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957 No.51)" sebagai Undang- undang Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang- undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 195 Pejabat Presiden Republik Indonesia ttd SARTONO Menteri Dalam Negeri ttd SANOESI HARDJADINATA Diundangkan pada tanggal 17 Pebruari 195 Menteri Kehakiman ttd G. A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 14 PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN UMUM. Pembatasan masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan termaktub dalam pasal Undang-undang No. 14 tahun 1956 dimaksudkan untuk menjamin supaya pemilihan umum tidak diperlambat pelaksanaannya. Dalam kenyataan, harapan supaya paling lambat pada tanggal 17 Juli 1957 semua daerah swatantra di seluruh Indonesia sudah dapat membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru yang tersusun atas dasar pemilihan umum menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 belum dapat terlaksana. Kelambatan pelaksanaan pemilihan umum itu disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:

  1. Prosedure penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-undang No. 19 tahun 1956 memerlukan waktu yang panjang, yaitu kurang-lebih 43 minggu.

  1. Pekerjaan pemilihan umum baru dapat dimulai bila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sudah terbentuk. Sedangkan dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan itu, terutama bagi daerah-daerah swatantra di luar Jawa, timbul banyak kesulitan dan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sudah terbentuk harus diangkat lagi Panitia Pemilihan Daerah. Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih yang tidak selalu dapat berjalan lancar hingga banyak sekali daerah yang tidak dapat memulai pekerjaan pemilihan pada waktunya. Mengingat bahwa masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal Undang-undang No. 14 tahun 1956 akan berakhir pada tanggal 17 Juli 1957 maka dianggap perlu sekali memperpanjang jangka waktu masa-kerja tersebut, supaya dengan demikian kekosongan demokrasi dan hidupnya kembali pemerintahan tunggal dapat dihindarkan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1541 Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-2 pada tanggal 17 Januari 195 pada hari Jum'at, P. 237/195

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):