Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1958
Nomor:5
Judul:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:10 Februari 1958
Tanggal Diundangkan:17 Februari 1958
Tanggal Berlaku:17 Februari 1958

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958
Isi
Terkait

Komentar!