Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Februari 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Februari 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Februari 1958 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.