Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1958 |
| Nomor | : | 5 |
| Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 10 Februari 1958 |
| Tanggal Diundangkan | : | 17 Februari 1958 |
| Tanggal Berlaku | : | 17 Februari 1958 |
Tampilan
