Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1958
Nomor:2
Judul:Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Tanggal Ditetapkan:11 Januari 1958
Tanggal Diundangkan:27 Januari 1958
Tanggal Berlaku:27 Januari 1958

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):