Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Januari 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Januari 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Januari 1958 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969
Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.