Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1958 TENTANG PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujui dengan undang-undang. Mengingat :
Pasal XIV perjanjian tersebut b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
c. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN. Pasal 1. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasuk pertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan Perdana Menteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2. Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penukaran surat- surat pengesahan yang akan dilangsungkan di Peking. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia ttd. SARTONO Menteri Luar Negeri, ttd. SUBANDRIO. Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM. Sesuai dengan yang asli, SEKRETARIS PRESIDEN. ttd Mr. SANTOSO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 5