Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988

Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):