Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 26 TAHUN 1957 TENTANG ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran- Negara tahun 1957 No.83);
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat No.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Mengingat : Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO.26 TAHUN 1957 TENTANG ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA) (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1957 NO.83), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83) ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I UMUM Pasal 1.
(1)Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan a. Pemerintah, ialah Pemerintah Republik Indonesia;
Angkatan Perang, ialah Angkatan Perang Republik Indonesia;
Menteri, ialah Menteri Pertahanan;
Warganegara, ialah warganegara Republik Indonesia;
Militer Sukarela, ialah warganegara yang menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela.
Ikatan dinas, ialah akibat perjanjian antara seseorang dengan Pemerintah yang menyebabkan seseorang menjadi Militer Sukarela atau kembali menjadi Militer Sukarela.
(2)Militer Sukarela terdiri dari Perwira, Bintara, Prajurit, dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara menurut ketentuan undang-undang. BAB II PENERIMAAN MENJADI MILITER SUKARELA Pasal 2.
(1)Seorang warganegara yang menyatakan keinginan untuk menjadi Militer Sukarela dapat diterima atas keputusan Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya, apabila ia dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-undang.
(2)Ia sedapat-dapatnya belum pernah kawin. Pasal 3. Terhadap seseorang yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 2, jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya. Pasal 4.
(1)Seseorang warganegara yang diterima menjadi Militer Sukarela diharuskan menanda-tangani surat ikatan dinas untuk waktu tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sesudah mana berlaku baginya Hukum Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara dan ia termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara.
(2)Dalam masa ikatan dinas yang dimaksud pada ayat 1 di atas, tidak termasuk masa pendidikan pertama. Pasal 5.
(1)Seorang warganegara yang diterima menjadi Militer SukareIa diharuskan mengucapkan sumpah (janji) prajurit sesuai dengan agama/kepercayaannya masing-masing.
(2)Isi sumpah (janji) prajurit & cara menyatakan sumpah (janji) tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah). Pasal 6.
(1)Pengangkatan menjadi Perwira dilakukan oleh Presiden.
(2)Pengangkatan dalam kepangkatan lainnya dilakukan oleh atau atas nama Menteri.
(3)Cara-cara pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG KEDUDUKAN MILITER SUKARELA Pasal 7.
(1)Pangkat-pangkat Militer Sukarela dan keselarasan pangkat-pangkat diantara Angkatan Darat, Laut dan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Penaikan dan/atau penurunan pangkat seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ketentuan, bahwa seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dinaikkan pangkatnya oleh atau atas nama Presiden, sedangkan yang berpangkat lainnya dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama Menteri.
(3)Tiap-tiap anggota Militer Sukarela yang memenuhi syarat-syarat berhak untuk dinaikkan pangkatnya. Syarat-syarat tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)Penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5)Pernyataan non-aktip dari dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8.
(1)Seorang Militer Sukarela yang tidak menyatakan keinginannya untuk memperpanjang ikatan dinasnya menurut pasal 16 Undang-undang ini, dapat diharuskan oleh undang-undang tetap dalam dinas ketentaraan.
(2)Dalam keadaan bahaya, seorang Militer Sukarela dapat diharuskan tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Militer Sukarela, dengan penetapan Menteri. BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN HAK-HAK MILITER SUKARELA 1.Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 9. Bagi seorang Militer Sukarela berlaku kewajiban-kewajiban seorang warganegara dengan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban yang khusus berlaku baginya sebagai Militer Sukarela menurut Peraturan yang berlaku. Pasal 10.
(1)Untuk seorang Militer Sukarela berlaku semua peraturan-peraturan yang berlaku buat pegawai Negeri pada umumnya dengan pengecualian-pengecualian, tambahan-tambahan atau pengurangan- pengurangan yang khusus menurut Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
(2)Kepada seorang Militer Sukarela diberikan penghasilan dan hak-hak kesejahteraan hidup lainnya menurut ketentuan Peraturan Pemerintah. 2.Ketentuan-ketentuan Khusus. Pasal 11. Seorang atasan yang berwajib dapat melarang perkawinan seorang Militer Sukarela apabila atasan tersebut menganggap bahwasanya perkawinan itu dapat merugikan kepentingan ketentaraan. Pasal 12.
(1)Kepada seorang Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan pertama diberikan penghasilan dan hak-hak yang dapat berlainan daripada ketentuan pasal 10 ayat 2 berdasarkan peraturan Menteri.
(2)Dalam hal seorang Militer Sukarela dalam masa pendidikan pertama, mendapat cacad atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena dinas, baginya berlaku peraturan-peraturan yang berlaku untuk Militer Sukarela lainnya. Pasal 13. Cara-cara mengeluarkan pendapat bagi perkumpulan-perkumpulan yang anggotanya terdiri dari anggota Angkatan Perang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14.
(1)Pemutusan tentang sengketa mengenai hukum tata-usaha dalam soal- soal kepegawaian militer diserahkan kepada Pengadilan Tata-usaha tersendiri.
(2)Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan undang-undang. BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS Pasal 15.
(1)Ikatan dinas seorang Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Ikatan dinas seorang Militer Sukarela diperpanjang dengan surat keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN Pasal 16.
(1)Seorang Militer Sukarela diberhentikan dari dinas ketentaraan karena : a. Tidak memperpanjang ikatan dinasnya setelah selesai ikatan dinas;
Hal-hal lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Pemberhentian seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dari dinas ketentaraan dilakukan oleh atau atas nama Presiden, sedangkan yang berpangkat lainnya diberhentikan dari dinas ketentaraan oleh atau atas nama Menteri. BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA Pasal 17. Seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan, ditetapkan sebagai Perwira Cadangan dengan syarat-syarat dan kedudukan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18. Seorang bekas Militer Sukarela wajib memegang rahasia Militer untuk seumur hidupnya. Pasal 19.
(1)Seorang Militer Sukarela yang diberhentikan dengan hormat dari Angkatan Perang;
Diperbolehkan menggunakan sebutan pangkat yang ia punyai terakhir sebelum lepas dari ikatan keanggotaan sebagai Militer Sukarela, seizin Menteri Pertahanan atau penjabat yang ditunjuk olehnya;
Diperbolehkan memakai semua tanda-tanda jasa, tanda-tanda kehormatan dan pakaian seragam dengan pangkatnya terakhir sebagai Militer Sukarela dengan pengecualian dan ketentuan khusus menurut Peraturan Pemerintah;
Dapat memperoleh perlakuan sosial dan perlakuan menurut protokol yang sesuai dengan pangkatnya yang terakhir sebagai Militer Sukarela.
(2)Selama seorang bekas Militer Sukarela memakai pakaian seragam menurut ketentuan ayat 1 b pasal ini, ia dianggap berada dalam dinas ketentaraan. BAB VIII 1. Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih ada dalam dinas tentara. Pasal 20.
(1)Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih ada dalam dinas tersebut, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut undang- undang ini, yang telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai yang dimaksud dalam pasal 4.
(2)Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum saat mulai berlakunya undang-undang ini akan tetapi sesudah 31 Desember 1952, sedang pada saat tersebut pertama masih ada dalam dinas tentara, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut undang-undang ini, yang masing-masingnya terikat oleh ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 terhitung mulai saat penerimaannya sebagai anggota tentara.
(3)Mereka yang sebelum saat mulai berlakunya undang-undang ini diterima sebagai anggota Angkatan Perang dan melalui suatu pendidikan tertentu, yang pada saat tersebut masih ada dalam dinas ketentaraan, dianggap sebagai Militer Sukarela dengan pengertian. :
Bahwa masing-masingnya sesudah masa pendidikan tersebut terikat oleh ikatan dinas untuk waktu yang ditetapkan khusus untuk penerimaannya sebagai anggota tentara, yang apabila kurang daripada masa ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 diperpanjang menjadi sama dengan masa ikatan dinas tersebut;
b. Bahwa pada akhir waktu yang dimaksud dalam sub a, masing- masing yang bersangkutan dianggap sebagai telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai dimaksud pada pasal 4. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, bagi mereka tersebut dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang hingga kini berlaku baginya sebagai anggota tentara sampai diubah, ditambah atau diganti dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang ini. 2. Ketentuan-ketentuan mengenai anggota Angkatan Perang yang sebelum berlakunya undang-undang ini berhenti dari dinas tentara dengan hormat Pasal 21. Bagi anggota Angkatan Perang yang sebelum berlakunya undang-undang ini sudah diberhentikan dari dinas tentara dengan hormat, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 17, 18 dan 1 9. BAB IX BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Militer Sukarela". Pasal 11. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 1 Juni 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 60 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 26 TAHUN 1957 TENTANG ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN TAHUN 1957 No. 83), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pemerintah insyaf, bahwa pada tingkat perkembangan Angkatan Perang menjelang tahun 1957 perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang pokok mengenai anggota-anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela, baik sebagai pelaksanaan sebagian daripada Undang-undang Pertahanan (Undang-undang No. 29 tahun 1954), maupun untuk merubah, memperbaharui atau mengganti ketentuan-ketentuan mengenai ikatan dinas, beserta akibat-akibatnya yang sampai pada waktu itu berlaku. Berhubung dengan itu, perlulah diadakan suatu landasan yang lebih lengkap, tegas dan lebih sesuai dengan sifat kesukarelaan daripada yang ada sekarang ini. Maka dari itu dan karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan-ketentuan yang termaksud di atas telah ditetapkan daam Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 83). Penjelasan pada Undang-undang Darurat tersebut berlaku sebagai penjelasan undang-undang ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1616 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-56 pada tanggal 23 Mei 1958 pada hari Jum'at, P. 242/1958
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.