Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1958 |
| Nomor | : | 12 |
| Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan |
| Tanggal Ditetapkan | : | 20 Maret 1958 |
| Tanggal Diundangkan | : | 27 Maret 1958 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1956 |
Tampilan
