Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No.1 tahun 1957 tentang perubahan jumlah maksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang No.14 tahun 1956 tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 1);

b. Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. Mengingat : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Menetapkan : NDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN " (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.1), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.1) ditetapkan sebagai Undang- undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal Tunggal Pasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.30) ditambah dengan satu ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut : (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat 2 bagi Daerah Istimewa yang mempunyai Wakil Kepala Daerah Istimewa jumlah anggota Dewan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 ditetapkan sebanyak-banyak 7 orang, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1958. Presiden Republik Indonesia ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 29 CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-35 pada tanggal 4 Maret 1958 pada hari Senin, P. 259/1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):