Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1958 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat : Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1950, Undang-undang No. 11 tahun 1951, Undang-undang No. 20 tahun 1953 dan Undang-undang No. 35 tahun 1954; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT- IMPORT BANK OF WASHINGTON. Pasal 1. Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 dan persetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 23 Agustus 1956, tertanggal 17 Desember 1956 dan 3 Mei 1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini, dengan ini disahkan. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 6 Maret 1958. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SUKARNO. MENTERI KEUANGAN, ttd. SUTIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 7 Maret 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd: G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 22 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN- PERSETUJUAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK Undang-undang ini adalah untuk mengesahkan persetujuan-persetujuan antara Indonesia dan Export-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956, 23 Agustus 1956 dan 17 Desember 1956 yang masing-masing bermaksud untuk: mengundurkan hari-tunai promes-promes tertentu menjadi dari 1 Maret 1956 menjadi 1 Maret 1958, menegaskan persetujuan kredit guna memodali pembelian pesawat-pesawat Convair 340; dan menegaskan persetujuan kredit guna memodali pembelian alat-alat telekomunikasi. Persetujuan tertanggal 21 Juli 1956 (Lampiran 1 a dan 1 b) bermaksud mengundurkan hari-tunai promes ke- 13 d.s. 1. dari 1 Maret 1956 menjadi 1 Maret 1958. Hal ini adalah perlu oleh karena berdasar atas Persetujuan Indonesia Export-Import Bank tanggal 12 Januari 1951 (Disahkan dengan undang-undang 11 tahun 1951 L.N. no. 72) menentukan sebagai hari-tunai promes-promes, yang digunakan buat jaminan pemberian kredit, tanggal 1 Maret 1956. Kini proyek-proyek yang dimodali dengan kredit Eximbank belum semuanya selesai sehingga perlu diadakan kemungkinan menerima uang-muka selewatnya 1 Maret 1956. Hal ini dimungkinkan oleh persetujuan Indonesia Eximbank tertanggal 21 Juni 1956 ini. Selanjutnya persetujuan ini memuat ketentuan bahwa pengunduran hari-tunai tidak mengundurkan habis terangsurnya seluruh kredit Eximbank, yakni 1 September 1971. Persetujuan tertanggal 23 Agustus 1956 bermaksud menegaskan pemberian kredit buat memodali pembelian 8 pesawat Convair 340 yang telah selesai dilakukan dengan devisen sendiri. Oleh karena pembelian demikian mengakibatkan tekanan-tekanan berat pada neraca pembayaran Indonesia, maka diadakan perundingan dengan Eximbank agar pembelian pesawat Convair 340 tersebut dapat dimasukkan dalam kredit Exim yang hingga kini belum habis digunakan itu. Persetujuan Eximbank diperoleh pada tanggal 23 Agustus 1956 sebagaimana terurai dalam Lampiran 2a dan 2b pada Undang-undang ini. Persetujuan Indonesia Eximbank tertanggal 17 Desember 1956 (lampiran 3a 3b) bermaksud menegaskan persetujuan kredit guna memodali pembelian-pembelian alat-alat telekomunikasi. Berhubung dengan meningkatnya penggunaan hubungan kawat (tilgram), baik untuk perhubungan di dalam maupun ke luar negeri maka sejak 1950 sudah dirasa mendesaknya modernisasi alat-alat perlengkapan kawat. Usaha modernisasi ini dimulai dengan pembelian alat-alat perlengkapan dengan kredit Exim sebesar $ 260.000,- Berhubung dengan pengalaman-pengalaman baik diperoleh dengan alat-alat perlengkapan itu, maka Pemerintah memutuskan untuk memperluas fasilitas-pasilitas perhubungan dengan memecah pusat-pusat perhubungan, yakni untuk perhubungan dalam negeri dipusatkan di Bandung, dan perhubungan ke luar negeri di Jakarta. Pula pembaharuan alat-alat tersebut lebih mendesak oleh karena sangat tuanya alat-alat kawat. Juga kantor- kantor di daerah mendapat bagian dalam pembaharuan ini, sehingga perhubungan kawat antar-daerah akan dapat lebih lancar, adanya. Persetujuan Indonesia-Eximbank tertanggal 3 Mei 1957 (Lampiran 4a, 4b) bermaksud menegaskan persetujuan kredit guna memodali pembelian lokomotif- lokomotif diesel buat Jawatan Kereta Api. Lokomotif-lokomotif diesel General Electric yang dibeli dengan kredit Exim dalam tahun 1950 ternyata sangat memuaskan, sehingga Pimpinan Jawatan Kereta Api memutuskan untuk membeli lagi lokomotif diesel, kali ini dari General Motors yang menurut statistik-statistik lebih hemat dari pada General Electric. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1551

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):