Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Desember 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Desember 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Desember 1957 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.