Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina

Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:77
Judul:Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Tanggal Ditetapkan:19 Desember 1957
Tanggal Diundangkan:23 Desember 1957
Tanggal Berlaku:23 Desember 1957

Tampilan

Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):