Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1957 TENTANG PESETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DIDAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA Menimbang : bahwa perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui dengan undang-undang; Mengingat :
Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah tersebut;
b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN MENGENAI WARGANEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DI DAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA. Pasal 1… Pasal 1 Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina tertanggal empat (4) bulan Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh enam (1956) yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina tersebut di atas mulai berlaku setelah pertukaran piagam pengesahan di Manila. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1957. ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 23 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI LUAR NEGERI, ttd SUBANDRIO LEMBARAN NEGARA NOMOR 167 TAHUN 1957 MEMORI PENJELASAN TENTANG USUL UNDANG-UNDANG PERSETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SYAH DI DAERAH Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Pilipina dalam usahanya untuk menjalankan roda pemerintahannya menghadapi di daerah-perbatasan Indonesia/Pilipina kenyataan- kenyataan seperti di bawah ini :
Sejumlah orang-orang Indonesia yang berdiam tanpa ijin di daerah Pilipina.
Sejumlah orang-orang Filipina yang berdiam tanpa ijin di daerah Indonesia.
Orang-orang Indonesia, penduduk daerah Indonesia di sebelah Utara yang mondar- mandir mengunjungi Pilipina tanpa ijin.
Orang-orang Pilipina, penduduk daerah Pilipina di sebelah Selatan yang mondar- mandir mengunjungi daerah Indonesia tanpa ijin.
Mondar-mandirnya warganegara-warganegara dari kedua belah pihak di daerah perbatasan itu telah berjalan sejak lama dan agaknya hal demikian itu telah menjadi adat kebiasaan mereka. Dipandang dari sudut peraturan-peraturan imigrasi, kenyataan-kenyataan tersebut menyalahi ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan itu sehingga kenyataan- kenyataan itu bersifat illegaal. Dengan sifat illegaal itu, maka orang-orang tersebut di atas tidak mendapat perlindungan hukum, sehingga bagi mereka sangat sukarlah untuk mencari nafkahnya. Warganegara… Warganegara Indonesia, penduduk daerah Indonesia sebelah Utara, terpaksa mondar- mandir menyeberangi ke daerah Pilipina berhubung geographis letaknya lebih menguntungkan bagi hidup mereka sehari-hari, bila mereka pergi ke Pilipina dari pada pergi ke daerah Indonesia, misalnya: jarak dari pulau-pulau Indonesia ke Mindanao (Miangas ke Davao) kira-kira 5 mil, sedangkan jarak dari pulau-pulau itu ke Menado (Miangas ke Menado) kira-kira 300 mil. Pulau-pulau Indonesia itu dan pulau-pulau Pilipina di dekatnya itu ekonomis saling memenuhi. Pulau-pulau Indonesia menghasilkan kopra dan pala dan lain-lain hasil perkebunan yang dapat ditukarkan dengan bahan-bahan asal dari Pilipina seperti beras, pakaian dan lain-lain kebutuhan hidup sehari-hari dari penduduk Indonesia di pulau-pulau tersebut. Di samping untuk keperluan tersebut di atas, mereka pergi ke sana itu, juga untuk menengok sanak-saudaranya yang telah berada di Pilipina dan berziarah ke makam. Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipina berkehendak untuk menjalankan peraturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itu dijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalam usahanya seperti terurai di atas. Warganegara yang berdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar- mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah. Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo, sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalami ketidak lancaran. Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan- peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing- masing. Oleh… Oleh karena itu kedua Pemerintah, terdorong juga oleh semangat dari Perjanjian Persahabatan Indonesia Philipina, pula oleh semangat konperensi AA, bersepakat untuk mengadakan ketentuan-ketentuan yang sifatnya mempermudah pelaksanaan dari usaha- usaha warganegara-warganegara tersebut atas dan delogaliseer kenyataan-kenyataan itu. Untuk maksud itu kedua Pemerintah bersetuju untuk mengadakan suatu perjanjian "Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak syah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina." Dengan perjanjian itu kenyataan-kenyataan tersebut di atas dalam batas-batas tertentu dapat tetap berlangsung secara teratur menurut hukum. Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956, di Jakarta. Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:
menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yang lain secara tidak sah.
- memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayah pihak yang lain. Pasal I sampai dengan V mengenai soal 1 tersebut di atas, sedangkan pasal VI sampai dengan XII mengenai soal 2. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal I: Sebagai dasar ditentukan, bahwa semua warganegara pihak yang bersangkutan yang memasuki secara tidak syah daerah pihak lain, akan direpatrier atas tanggungan pihak yang bersangkutan. Dasar ini tidak akan dikenakan terhadap mereka yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal II: … Pasal II: Kedua golongan warganegara yang tersebut dalam pasal II akan dapat disyahkan sebagai penduduk dari daerah yang didiaminya, bila mereka hanya bersalah masuk secara tidak syah dan tidak melanggar lain-lain peraturan dan undang-undang, asal saja mereka mengajukan permintaan pengesahan sebagai penduduk tetap. Pasal III: Tanggal 23 Oktober 1954 ialah tanggal dimulainya perundingan resmi antara Delegasi Indonesia dan Delegasi Pilipina. Pada tanggal tersebut dan pada tanggal persetujuan ini (4 Juli 1956), kedua belah pihak belum mengetahui dengan pasti jumlah warganegara pihak yang lain yang telah berada secara tidak syah di wilayahnya masing-masing. Jumlah itu diperlukan sekali untuk dapat menentukan jumlah warganegara yang harus direpatrier. Berhubung daerah itu, maka disetujui untuk menentukan suatu taksiran resmi yang mengikat. Pasal-pasal dalam persetujuan ini, yang mengenai pemecahan soal warga-negara yang berdiam secara tidak syah di wilayah pihak yang lain, berlaku terhadap mereka yang pada tanggal 29 Oktober 1954 telah berada di wilayah itu. Mereka yang berada di wilayah itu sesudah tanggal 23 Oktober 1954 harus direpatrier berdasar atas ketentuan-ketentuan dari pasal I. Pasal IV: Cukup jelas. Pasal V: … Pasal V: Yang dimaksud dengan "pembesar yang berwajib dari pihak di daerah di mana ia bertempat tinggal," ialah pejabat Imigrasi dari pihak daerah di mana ia bertempat tinggal. Apabila pejabat imigrasi menolak permintaan pengesahan untuk menjadi penduduk tetap, maka sipeminta dapat mengajukan apel kepada pengadilan setempat. Untuk pengesahan dan pendaftaran diperlukan biaya. Oleh karena Pemerintah Indonesia mengetahui, bahwa orang-orang Indonesia yang berada di Pilipina kurang mampu untuk menyediakan biaya itu sekaligus, maka Pemerintah Indonesia, untuk kepentingan warganegaranya dan untuk mempercepat pelaksanaan pengesahan, bersedia menyediakan biaya tersebut terlebih dahulu, yang kemudian akan diusahakan oleh Pemerintah Indonesia untuk menagihnya kembali dari mereka dengan suatu cara yang tidak memberatkan kepada mereka. Pasal VI: Menurut peraturan yang lazim berlaku, seorang yang berhak mengunjungi daerah negara lain harus mempunyai paspor dan visa yang berlaku, dan bagi seorang yang hendak menjalankan perdagangan dengan luar negeri diperlukan juga ijin untuk keperluan itu. untuk mendapatkan paspor, visa dan ijin berdagang dengan luar negeri, orang-orang Indonesia yang berdiam di wilayah Indonesia di sebelah Utara paling dekat harus pergi ke Menado. Agar… Agar mereka itu dapat dihindarkan dari kesukaran yang disebabkan oleh keharusan menempuh jarak, yang jauh untuk mendapatkan ijin-ijin tersebut di atas, maka kedua Pemerintah bersepakat untuk menyimpang dari peraturan-peraturan yang lazim berlaku. Untuk keperluan mengunjungi daerah perbatasan tertentu dari masing-masing Pihak yang Bersetuju, melulu untuk keperluan tersebut dalam pasal VI ini, mereka cukup mempunyai suatu surat keterangan yang dinamakan (disebut) Kartu Lintas Perbatasan, yang khusus dikeluarkan untuk keperluan itu oleh masing-masing Pihak Yang Bersetuju di tempat yang akan ditetapkan kemudian di dalam daerah perbatasan tertentu itu, dengan memperhatikan maksud jangan sampai mereka menempuh jarak yang jauh. Pasal VII: Daerah perbatasan tertentu, tersebut dalam pasal VI ditetapkan dalam perundingan, setelah terjadi tawar-menawar yang memakan waktu tidak sedikit. Akhirnya kedua-belah pihak menyetujui daerah-daerah tersebut di pasal VII itu untuk ditetapkan sebagai Daerah Perbatasan. Pasal VIII: Waktu untuk tinggal ditetapkan selama 59 hari, berdasarkan atas pertimbangan oleh kedua-belah pihak, bahwa maksud mereka itu telah dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari dua bulan (60 hari). Setelah diadakan tawar-menawar jumlah Kartu Lintas ditetapkan sebesar 600 setahunnya, suatu jumlah yang sesuai dengan taksiran dari Saudara Kepala Daerah Sangir-Talaud. Kartu Lalu Lintas hanya dapat dipergunakan oleh penduduk dalam daerah perbatasan yang telah bertempat tinggal sedikit-dikitnya selama lima tahun, dihitung mulai tanggal diajukannya permintaan, dan si peminta itu belum pernah melakukan sesuatu perbuatan yang mengakibatkan tidak diperbolehkannya sipeminta itu belum minta mengunjungi negara itu berdasarkan atas undang-undang imigrasi dari negara itu. Pasal IX: … Pasal IX: Cukup jelas. Pasal X: Pemerintah Indonesia akan membuka di daerah perbatasan Pilipina kantor-kantor yang diserahi tugas untuk mengeluarkan Kartu Lalu Lintas Perbatasan.. Sebaliknya Pemerintah Pilipina akan membuka kantor serupa itu di daerah perbatasan Indonesia. Tempat-tempat kantor itu akan ditentukan atas dasar kata sepakat dari kedua pihak. Selain dari pada itu setiap pihak akan menentukan juga di wilayahnya masing-masing kantor- kantor yang akan mengawasi keluar masuknya warganegara pihak yang lain ke daerahnya. Pasal XI: Bilamana seorang pemegang KartuLalu Lintas Perbatasan melanggar suatu ketentuan atau syarat dari persetujuan ini, maka orang tersebut akan ditangkap oleh yang berwajib dari daerah yang dituju dan Pemerintah dari negara asalnya harus memulangkannya. Pasal XII: Cukup jelas. Pasal XIII: Cukup jelas. Pasal XIV: … Pasal XIV: Cukup jelas. PENJELASAN MENGENAI NOTA-NOTA. Selain dari pada pasal-pasal tersebut di atas, maka. pada perjanjian ini letakkan dua macam nota yang berhubungan dengan pasal I, III dan IV. Suatu macam nota terdiri dari dua buah nota ialah Nota No. I, yaitu yang dikirim oleh pihak Pilipina kepada pihak Indonesia dan Nota II yang dikirim oleh pihak Indonesia kepada pihak Pilipina. Satu macam nota lainnya ialah Nota No. III yang dikirim oleh pihak Pilipina kepada pihak Indonesia dan Nota IV yang dikirim oleh pihak Indonesia kepada pihak Pilipina. Dalam pasal I ditentukan dasar, bahwa semua warganegara pihak yang bersangkutan yang memasuki secara tidak syah daerah pihak-pihak yang lain akan direpatriasi atas tanggungan pihak yang bersangkutan. Untuk kepentingan pelaksanaan repatriasi, kedua belah Pihak Yang Bersetuju tetap bersepakat untuk menentukan kota pelabuhan tertentu, dari mana mereka akan diangkut pulang. Dalam pasal III dijelaskan adanya dua golongan, ialah mereka yang telah berada secara tidak syah sebelum tanggal 29 Oktober 1954 dan mereka yang berada tidak syah sesudah tanggal itu. Dalam… Dalam Nota I dan II disebutkan beberapa nama kota pelabuhan, dari mana harus diangkut pulang mereka yang termasuk golongan sebelum tanggal 29 Oktober 1954. Alinea kedua dari nota-nota tersebut di atas menentukan prinsip, bahwa mereka yang akan direpatrier dan termasuk golongan sesudah 29 Oktober 1954 harus ditahan di pelabuhan-pelabuhan yang terdekat dari tempat penangkapan mereka. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal III, maka dengan nota No. III pihak Pilipina menyampaikan kepada pihak Indonesia, bahwa taksiran resmi yang mengikat dari warganegara Indonesia yang telah berada dalam wilayah Pilipina pada tanggal 29 Oktober 1954 sejumlah enam ribu (6 000) orang. Sebaliknya pihak Indonesia dengan Notanya No. IV menyatakan kepada pihak Pilipina, bahwa taksiran resmi yang mengikat dari warganegara Pilipina yang telah berada dalam wilayah Indonesia pada tanggal 29 Oktober 1954 sejumlah tiga ratus (300) orang. Kedua belah pihak bersetuju, bahwa 27% dari taksiran-taksiran tersebut di atas akan dipulangkan oleh Pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan pasal I. Alinea kedua dari nota-nota di atas memuat kata sepakat dari Pemerintah Indonesia maupun Pilipina, bahwa jumlah warganegara selebihnya dari yang harus direpatrier tidak akan dikeluarkan atau dikembalikan berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini. Mereka itu harus mengajukan permohonan pengesahan sebagai penduduk tetap menurut ketentuan dalam pasal IV. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1489
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.