Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan

Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1957 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN Menimbang : bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal VI Perjanjian tersebut;

b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan. Pasal 1. Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan tertanggal 24 April 1955, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetujui. Pasal 2. Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat- surat pengesahan di Kabul. Pasal 3… Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 16 Nopember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM ttd HARDI LEMBARAN NEGARA NOMOR 143 TAHUN 1957 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN Sesuai dengan politik luar negerinya, Republik Indonesia bersahabat dengan berbagai negara di Asia dan Afrika dan perhubungan persahabatan ini telah terwujud dalam bentuk perjanjian-perjanjian persahabatan dengan Suria, Mesir, India, Birma, Pakistan, Philipina dan Thailand. Di dalam perjanjian-perjanjian tersebut tertera maksudnya, yaitu mempererat perhubungan yang telah ada dan memajukan kerja-sama antara Republik Indonesia dan negara-negara peserta. Di antara negara-negara di Asia dan Afrika yang mempunyai perhubungan yang baik dan nyata dengan Republik Indonesia adalah Kerajaan Afghanistan. Hal ini terbukti sewaktu bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, Kerajaan Afghanistan adalah salah satu negara yang terdahulu mengakui Republik Indonesia dan selanjutnya Kerajaan tersebut dan rakyatnya telah pula membantu perjuangan Indonesia untuk mendapat pengakuan dunia atas kemerdekaan dan kedaulatannya. Mengingat jasa-jasa ini Pemerintah Indonesia dengan gembira telah menanda-tangani satu Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Afghanistan, sebagai tanda yang nyata daripada perhubungan persahabatan antara kedua negara. Penanda-tanganan ini dilakukan pada saat yang tepat, yaitu ketika sedang adanya Konperensi Asia Afrika di Bandung, sehingga Perjanjian ini mengandung arti suatu perwujudan dari maksud utama dari Konperensi tersebut, yaitu mempererat persahabatan antara Negara-negara Asia Afrika. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1463

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):